Rabu, 22 Mei 2013

C. Pengertian Dan Pemahaman Tentang Bangsa Dan Negara




            Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, Bangsa adalah orang–orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Atau bisa diartikan sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi.
            Jadi Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Nusantara/Indonesia.
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama–sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.



1. Teori terbentuknya negara
a.   Teori Hukum Alam  (Plato dan Aristoteles).
      Kondisi Alam => Berkembang Manusia => Tumbuh Negara.
b.   Teori Ketuhanan
      Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk adanya negara.
c.   Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan, manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara–caranya. Manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.

Di dalam prakteknya, terbentuknya negara dapat pula disebabkan karena :
a.   Penaklukan.
b.   Peleburan.
c.   Pemisahan diri
Pendudukan atas negara/wilayah yang belum ada pemerintahannya.


      2. Unsur Negara 
     
                a.    Konstitutif.
                     Negara meliputi wilayah udara, darat, dan perairan (unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat 
                b.    Deklaratif. 
                      Negara mempunyai tujuan, undang–undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de jure dan de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa–bangsa, misalnya PBB.

      3. Bentuk Negara 

                 a. Negara kesatuan
                                 1. Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi
                                 2. Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi
                 b. Negara serikat,  di dalam negara ada negara yaitu negara bagian

 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar