1. Proses Bangsa
Yang Menegara
Proses
bangsa yang menegara memberikan gambaran tentang bagimana terbentuknya bangsa
dimana sekelompok manusia yang berada didalamnya merasa sebagai bagian dari
bangsa. Bangsa yang berbudaya, artinya bangsa yang mau melaksanakan hubungan
dengan penciptanya (Tuhan) disebut agama ; bangsa yang mau berusaha untuk
memenuhi kebutuhan hidupnya disebut ekonomi; bangsa yang mau berhubungan dengan
lingkungan sesama dan alam sekitarnya disebut sosial; bangsa yang mau
berhubungan dengan kekuasaan disebut politik; bangsa yang mau hidup aman
tenteram dan sejahtera dalam negara disebut pertahanan dan keamanan.
Di
Indonesia proses menegara telah dimulai sejak Proklamasi 17 Agustus 1945, dan
terjadinya Negara Indonesia merupakan suatu proses atau rangkaian
tahap–tahapnya yang berkesinambungan. Secara ringkas, proses tersebut adalah
sebagai berikut :
a.
Perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia.
b.
Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan.
c.
Keadaan bernegara yang nilai–nilai dasarnya ialah
merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Bangsa
Indonesia menerjemahkan secara terperinci perkembangan teori kenegaraan tentang
terjadinya Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai berikut : a.Perjuangan kemerdekaan.
b.
Proklamasi
c.
Adanya pemerintahan, wilayah dan bangsa
d.
Pembangunan Negara Indonesia
e.
Negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
a.
Kebenaran yang berasal dari Tuhan pencipta alam semesta
yakni; Ke-Esa-an Tuhan; Manusia harus beradab; Manusia harus bersatu; Manusia
harus memiliki hubungan sosial dengan lainnya serta mempunyai nilai keadilan;
Kekuasaan didunia adalah kekuasaan manusia.
b.
Kesejarahan. Sejarah adalah salah satu dasar yang tidak
dapat ditinggalkan karena merupakan bukti otentik sehingga kita akan mengetahui
dan memahami proses terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai
hasil perjuangan bangsa.
Pendidikan pendahuluan bela negara adalah kesamaan
pandangan bagi landasan visional (wawasan nusantara) dan landasan konsepsional
(ketahanan nasional) yang disampaikan melalui pendidikan, lingkungan pekerjaan
dan lingkungan masyarakat.2. Pemahaman Hak Dan Kewajiban Warga Negara.
a. Hak warga negara.
Hak–hak
asasi manusia dan warga negara menurut UUD 1945 mencakup :
- Hak untuk menjadi
warga negara (pasal 26)
- Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat
1)
- Hak atas
persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27
ayat 1)
- Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
- Hak bela negara (pasal 27 ayat 3)
- Hak untuk hidup (pasal 28 A)
- Hak membentuk keluarga (pasal 28 B ayat 1)
- Hak atas kelangsungan hidup dan
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak (pasal 28 B ayat 2)
- Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat 1)
- Hak untuk memajukan diri (pasal 28 C ayat 2)
- Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 d ayat 1)
- Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat
2)
- Hak memperoleh kesempatan yang sama
dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3)
- Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4)
- Kebebasan memeluk agama dan beribadat
menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih
kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya
serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1)
- Hak atas kebebasan menyakini
kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai denga hati nuraninya (pasal 28
E ayat 2)
- Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul
dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat 3)
- Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal
28 F)
- Hak atas perlindungan diri pribadi,
keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda (pasal 28 G ayat 1)
- Hak untuk bebas dari penyiksaan atau
perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia (pasal 28 G ayat 2)
- Hak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28 G
ayat 2)
-
Hak hidup sejahtera lahir dan batin (pasal 28 H ayat 1)
-
Hak mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan
manfaat yang sama (pasal 28 H ayat 2)
- Hak atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3)
- Hak milik pribadi (pasal 28 H ayat 4)
- Hak untuk tidak diperbudak (pasal 28 I ayat 1)
- Hak untuk tidak dituntut atas dasar
hukum yang berlaku surut (pasal 28 I ayat 1)
- Hak bebas dari perlakuan diskriminatif (pasal 28 I ayat
2)
- Hak atas identitas budaya (pasal 28 I ayat 3)
-
Hak kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun
tulisan (pasal 28)
- Hak atas kebebasan beragama (pasal 29)
- Hak pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1)
-
Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1)
b. Kewajiban warga negara antara lain :
- Melaksanakan aturan hukum.
- Menghargai hak orang lain.
- Memiliki informasi dan perhatian
terhadap kebutuhan–kebutuhan masyarakatnya.
- Melakukan kontrol terhadap para
pemimpin dalam melakukan tugas–tugasnya
- Melakukan komuniksai dengan para wakil
di sekolah, pemerintah lokal dan pemerintah nasional.
- Membayar pajak
- Menjadi saksi di pengadilan
-
Bersedia untuk mengikuti wajib militer dan lain–lain.
c. Tanggung jawab warga negara
Tanggung jawab warga negara merupakan
pelaksanaan hak (right) dan kewajiban (duty) sebagai warga negara dan bersedia
menanggung akibat atas pelaksanaannya tersebut.
Bentuk tanggung jawab warga negara :
- Mewujudkan kepentingan nasional
- Ikut terlibat dalam memecahkan masalah–masalah bangsa
- Mengembangkan kehidupan masyarakat ke
depan (lingkungan kelembagaan)
-
Memelihara dan memperbaiki demokrasi
d. Peran warga negara
- Ikut berpartisipasi untuk
mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan publik oleh
para pejabat atau lembaga–lembaga negara.
- Menjunjung tinggi hukum dan
pemerintahan.
- Berpartisipasi aktif dalam
pembangunan nasional.
- Memberikan bantuan sosial,
memberikan rehabilitasi sosial, mela- kukan pembinaan kepada fakir miskin.
- Menjaga kebersihan dan kesehatan
lingkungan sekitar.
- Mengembangkan IPTEK yang dilandasi
iman dan takwa.
- Menciptakan kerukunan umat beragama.
- Ikut serta memajukan pendidikan
nasional.
- Merubah budaya negatif yang dapat menghambat kemajuan bangsa.
- Memelihara nilai–nilai positif
(hidup rukun, gotong royong, dll).
- Mempertahankan kemerdekaan dan
kedaulatan negara.
- Menjaga keselamatan bangsa dari segala macam
ancaman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar