1. Situasi NKRI terbagi
dalam periode–periode
Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai 1965
disebut periode lama atau Orde Lama. Ancaman yang dihadapi datangnya dari dalam
maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran
mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah produk Undang–Undang
tentang Pokok–Pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) dengan Nomor 29 Tahun 1954.
Sehingga terbentuklah organisasi–organisasi perlawanan rakyat pada tingkat desa
(OKD) dan sekolah-sekolah (OKS).
Tahun
1965 sampai 1998 disebut periode baru atau Orde Baru. Ancaman yang dihadapi
dalam periode ini adalah tantangan non fisik. Pada tahun 1973 keluarlah
Ketetapan MPR dengan Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat penjelasan
tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Lalu pada tahun 1982
keluarlah UU No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan–Ketentuan Pokok Pertahanan
Keamanan Negara Republik Indonesia, dengan adanya penyelenggaraan Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara dari Taman Kanak–Kanak hingga Perguruan Tinggi.
Tahun 1998 sampai sekarang disebut
periode Reformasi, untuk menghadapi perkembangan jaman globalisasi maka
diperlukan undang–undang yang sesuai maka keluarlah Undang–Undang Nomor 2 Tahun
1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur kurikulum Pendidikan
kewarganegaraan,
yang kemudian pasal ini menjelaskan bahwa yang
dimaksud dengan Pendidikan Kewarganegaraan adalah hubungan negara dengan warga
negara, antara warga negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.
Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan
Tinggi harus terus ditingkatkan guna menjawab tantangan masa depan, sehingga
keluaran peserta didik memiliki semangat juang yang tinggi dan kesadaran bela
negara sesuai bidang profesi masing-masing demi tetap tegak dan utuhnya NKRI.
Perguruan Tinggi perlu mendapatkan Pendidikan
Kewarganegaraan karena Perguruan Tinggi sebagai institusi ilmiah bertugas
secara terus menerus mengembangkan ilmu pengetahuan dan Perguruan Tinggi
sebagai instrumen nasional bertugas sebagai pencetak kader-kader pemimpin
bangsa.Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi diberikan pemahaman
filosofi secara ilmiah meliputi pokok-pokok bahasan, yaitu : Wawasan Nusantara,
Ketahanan Nasional, Politik dan Strategi Nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar