1. Pancasila sebagai ideologi negara
Telah
disebutkan bahwa Pancasila merupakan falsafah bangsa sehingga ketika Indonesia
menjadi negara, falsafah Pancasila ikut masuk dalam negara. Cita–cita bangsa
tercermin dalam Pembukaan UUD 1945, sehingga dengan demikian Pancasila
merupakan Ideologi Negara.
2. UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
Kemerdekaan
Indonesia merupakan momentum yang sangat berharga dimana bangsa kita bisa
terlepas dari penjajahan. Tetapi kemerdekaan ini bukan kemerdekaan Negara
Kesatuan Republik Indonesia karena :
a.
Teks Proklamasi secara tegas menyatakan bahwa yang
merdeka adalah bangsa Indonesia, bukan negara (karena tidak memenuhi syarat
adanya negara dalam hal ini tidak adanya pemerintahan).
b.
Mengingat kondisi seperti ini, maka dengan segera
dibentuk PPKI yang bertugas untuk membuat undang–undang. Sehingga pada tanggal
18 Agustus 1945 telah terbentuk UUD 1945 sehingga secara resmi berdirilah
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jadi UUD 1945 merupakan landasan konstitusi
NKRI.
3.
Implementasi konsepsi UUD 1945 sebagai landasan
konstitusi
- Pancasila : cita–cita dan ideologi negara
- Penataan : supra dan infrastruktur politik negara
- Ekonomi : peningkatan taraf hidup
melalui penguasaan bumi dan air oleh negara untuk kemakmuran bangsa.
- Kualitas bangsa : mencerdaskan
bangsa agar sejajar dengan bangsa–bangsa lain.
2.
- Agar bangsa dan negara ini tetap berdiri dengan
kokoh, diperlukan kekuatan pertahanan dan keamanan melalui pola politik
strategi pertahanan dan kemanan.
4.
Konsepsi pertama tentang Pancasila sebagai cita–cita
dan ideologi negara
a.
Kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan penjajahan
bertentangan dengan hak asasi manusia.
b.
Kehidupan berbangsa dan bernegara ini harus mendapatkan
ridho Allah SWT karena merupakan motivasi spiritual yang harus diraih jika
negara dan bangsa ini ingin berdiri dengan kokoh.
c.
Adanya masa depan yang harus diraih.
d.
Cita–cita harus dicapai oleh bangsa Indonesia melalui
wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5.
Konsepsi UUD 1945 dalam mewadahi perbedaan pendapat
dalam masyarakat
Paham
Negara RI adalah demokratis, karena itu idealisme Pancasila yang mengakui
adanya perbedaan pendapat dalam kelompok bangsa Indonesia. Hal ini telah diatur
dalam undang–undang pelaksanaan tentang organisasi kemasyarakatan yang tentunya
berdasarkan falsafah Pancasila.
6.
Konsepsi UUD 1945 dalam infrastruktur politik
Infrastruktur
politik adalah wadah masyarakat yang menggambarkan bahwa masyarakat ikut
menentukan keputusan politik dalam mewujudkan cita–cita nasional berdasarkan
falsafah bangsa. Pernyataan bahwa tata cara penyampaian pikiran warga negara
diatur dengan undang–undang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar