Pancasila
merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa, tujuan dan cita–cita hukum bangsa dan negara, serta
cita–cita moral bangsa Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara mempunyai
kedudukan yang pasti dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara Indonesia.
Beberapa
prinsip dasar sistem pemerintahan Indonesia yang terdapat dalam UUD 1945 adalah
bahwa Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtstaat), sistem
konstitusi, kekuasaan negara yang tertinggi di tangan MPR, Presiden adalah penyelenggara
pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis, Presiden tidak
bertanggungjawab kepada DPR, menteri negara ialah pembantu Presiden, menteri
negara tidak bertanggungjawab kepada DPR, dan kekuasaan kepala negara tidak tak
terbatas.
Dalam
menjalankan tugasnya, Presiden dibantu oleh badan pelaksana Pemerintahan yang berdasarkan tugas dan fungsi dibagi menjadi
:
a.
Departemen beserta aparat dibawahnya.
b.
Lembaga pemerintahan bukan departemen.
c.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Sedangkan
pembagian berdasarkan kewilayahannya dan tingkat pemerintahan adalah :
a. Pemerintah Pusat, tugas pokok
pemerintahan RI adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial.
b.
Pemerintah Wilayah, (propinsi, daerah
khusus ibukota/daerah istimewa, kabupaten, kotamadya, kota administratif,
kecamatan, desa/kelurahan). Wilayah dibentuk berdasarkan asas dekonsentrasi.
Wilayah–wilayah disusun secara vertikal dan merupakan lingkungan kerja
perangkat pemerintahan umum didaerah. Urusan pemerintahan umum meliputi bidang
ketentraman dan ketertiban, politik koordinasi pengawasan dan urusan
pemerintahan lainnya yang tidak termasuk urusan rumah tangga daerah.
c. Pemerintah Daerah (Pemda I dan Pemda II), daerah
dibentuk berdasar asas desentralisasi yang selanjutnya disebut daerah otonomi.
Daerah otonomi bertujuan untuk memungkinkan daerah yang bersangkutan mengatur
dan mengurus rumah tangganya sendiri agar dapat meningkatkan daya guna dan
hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap
masyarakat dan pelaksanaan pembangunan. Pemerintahan daerah adalah kepala
daerah dan DPRD.
Demokrasi Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang
berdasarkan nilai–nilai falsafah Pancasila atau pemerintahan dari, oleh dan
untuk rakyat berdasarkan sila–sila Pancasila. Ini berarti :
1.
Sistem pemerintahan rakyat dijiwai dan dituntun oleh
nilai–nilai pandangan hidup bangsa Indonesia (Pancasila).
2.
Demokrasi Indonesia adalah transformasi Pancasila
menjadi suatu bentuk dan sistem pemerintahan khas Pancasila.
3.
Merupakan konsekuensi dari komitmen pelaksanaan
Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen di bidang pemerintahan atau
politik.
4.
Pelaksanaan demokrasi telah dapat dipahami dan dihayati
sesuai dengan nilai–nilai falsafah Pancasila.
Pelaksanaan demokrasi merupakan pengamalan Pancasila
melalaui politik pemerintahanPaham yang dianut dalam sistem kenegaraan Republik Indonesia adalah Negara Kesatuan (United States Republic of Indonesia). Penyelenggara kekuasaan adalah rakyat yang membagi kekuasaan menjadi lima yaitu :
1.
Kekuasaan tertinggi diberikan oleh rakyat kepada MPR
(Lembaga Konstitutif)
2.
DPR sebagai pembuat undang–undang (Lembaga Legislatif)
3.
Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan (Lembaga
Eksekutif)
4.
Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan dan penguji
undang–undang (Lembaga Yudikatif)
5.
Badan Pemeriksa Keuangan sebagai lembaga yang mengaudit
keuangan negara (Lembaga Auditatif)
Dalam sistem otonomi daerah di Negara Kesatuan
Republik Indonesia, penyelenggara pemerintahan didasarkan atas luasnya wilayah
dan asas kewilayahannya, yaitu daerah merupakan daerahnya pusat dan pusat
merupakan pusatnya daerah. Titik otonomi
berada di daerah tingkat II, kecuali urusan luar negeri, moneter, pertahanan,
dan keamanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar