Didalam
mukadimah Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang telah disetujui
oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa
Bangsa Nomor 217 A (III) tanggal 10 Desember 1948 terdapat
pertimbangan–pertimbangan berikut :
1.
Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat
dan hak–hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga
kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian di dunia.
2.
Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada
hak–hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan–perbuatan bengis yang
menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani umat manusia dan bahwa kebebasan
berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah
dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat jelata.
3.
Menimbang bahwa hak–hak manusia perlu dilindungi oleh
peraturan hukum supaya tercipta perdamaian.
4.
Menimbang bahwa persahabatan antara negara–negara perlu
dianjurkan.
5.
Menimbang bahwa negara–negara anggota PBB telah
menyatakan penghargaan terhadap hak–hak asasi manusia, martabat penghargaan
seorang manusia baik laki–laki dan perempuan serta meningkatkan kemajuan-sosial
dan tingkat kehidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas.
6.
Menimbang bahwa negara–negara anggota telah berjanji
akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak–hak manusia
dan kebebasan asas dalam kerja sama dengan PBB.
Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak–hak dan
kebebasan ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan janji ini secara benar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar